TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata jumlah utang Lapindo Brantas, Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah senilai Rp 773,38 miliar hanya sebatas pokok utang. Menurut dia, Lapindo masih belum memasukkan biaya bunga dari adanya pinjaman tersebut dari pemerintah. Adapun diperkirakan bunga dari utang Lapindo itu sekitar 4 persen dari pokok utang.
Baca: Lapindo Brantas Tagih Balik Piutang Pemerintah Rp 1,9 Triliun
Lebih jauh Isa mengatakan Kemenkeu bakal mengundang Lapindo untuk membahas mengenai adanya klaim piutang mereka senilai tembus US$ 138 juta atau setara dengan Rp 1,9 triliun kepada pemerintah. Kemenkeu juga ingin memastikan terkait utang Lapindo kepada pemerintah senilai Rp 773,38 miliar terkait dana talangan.
"Kami juga mesti cek juga kan mereka mengatakan utang mereka, makanya nanti kami akan undang Lapindo untuk rekonsiliasi angkanya seperti apa," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 25 Juni 2019.
Kendati demikian, Isa belum bisa memberikan kepastian kapan pertemuan itu akan digelar antara Kementerian Keuangan dengan Lapindo Brantas, Inc. dan PT. Minarak Lapindo Jaya. Namun, ia berharap pertemuan itu bisa digelar secepatnya supaya perihal tersebut bisa segera selesai. "Ya saya kalau soal ketemu juga nggak perlu cerita-cerita, tapi secepatnya lah nanti kami ketemu."
Tak hanya itu, kata Isa, Kementerian juga ingin mengecek lagi terkait besaran utang Lapindo yang disebut mencapai Rp 773,38 miliar. Utang ini merupakan pinjaman yang diberikan oleh pemerintah yang berupa Dana Antisipasi untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur Lapindo.
Menurut Isa, sejumlah utang tersebut seharusnya dicicil sebanyak 4 kali selama empat tahun sejak 2015. Adapun masa jatuh tempo utang tersebut diperkirakan jatuh pada bulan Juli 2019. "Mereka mengklaim punya hak cost recovery, dari operasi mereka. Tapi karena cost recovery itu bukan urusan kami, makanya kami mesti cek dulu," kata Isa.
Sebelumnya, Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya menyatakan bakal melunasi utangnya kepada pemerintah sebesar Rp 773 miliar. Perseroan memperoleh pinjaman dari Pemerintah berupa dana antisipasi untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur Sidoarjo.
Namun, dalam keterangannya, pembayaran utang tersebut bisa dilakukan dengan melakukan biaya pengganti lewat cost recovery atau biaya yang dapat diganti (cost recoverable). Adapun cost recovery merupakan skema pengembalian biaya operasi di industri hulu migas.
Pembayaran utang yang dapat diganti dengan cost recovery ini juga dikuatkan lewat surat dari SKK Migas No SRT-0761/SKKMA0000/2018/S4 tanggal 10 September 2018. Sedangkan, menurut pernyataan resmi Lapindo, besaran biaya cost recovery yang diterima tembus US$ 138 juta atau setara dengan Rp. 1,9 triliun.
Karena itu, melalui surat Nomor 586/MGNT/ES/19 tanggal 12 Juni 2019, perseroan meminta utang itu diselesaikan dengan metode perjumpaan utang.
Baca: Lapindo Brantas Tagih Balik Piutang 1,9 T, Ini Respons Kemenkeu
"Untuk itu kami sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah melalui Departemen Keuangan untuk dilakukan pembayaran utang dengan mekanisme perjumpaan utang, yaitu menjumpakan piutang kepada pemerintah dengan pinjaman dana antisipasi," seperti dilansir dari keterangan tertulis dua perusahaan atas nama President Lapindo Brantas Inc Faruq Adi Nugroho dan PT Minarak Lapindo Jaya Benjamin Sastrawiguna, Selasa, 25 Juni 2019.
CAESAR AKBAR